Rumah Mewah Yang Diduga Milik Oknum TNI AD Imam Jadi Gudang Penimbunan Solar Ilegal

PENABERITAONE. com, Pesawaran, - Rumah Mewah Sekaligis Gudang Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang berlokasi di Desa Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran diduga milik oknum TanI Angkatan Darat yaitu Imam.

Oknum TNI AD Imam diduga berkerja sama dengan Anam yang juga TNI AD dalam menjalankan bisnis ilegal ini, Puluhan ton solar ilegal ditampung di Gudang milik Imam dan Anam setiap harinya.

Menurut keterangan dari warga bahwa aktivitas penimbunan solar ilegal milik Imam dan Anam ini sudah cukup lama berjalan, hilir mudik mobil jenis pickup sering terlihat oleh warga setiap harinya, mobil jenis pick' up tersebut langsung menuju gerbang hitam disamping rumah milik imam. Ujar warga. Rabu (20/5/2026)

Oknum TNI AD yang masih aktip bertugas ini sangat dikenal di wilayah kabupaten pringsewu dan diduga selain djkutoarjo Pesawaran Imam dan Anam memilik Gudang di wilayah Pringsewu.

Aktivitas yang mereka lakukan ini jelas memang menghasilkan pundi-pundi uang yang sangat besar akan tetapi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berdampak buruk bagi masyarakat umum dan Negara Republik Indonesia seperti kelangkaan BBM dan juga kerugian negara.

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) (Pasal 55) dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar karena dianggap penyalahgunaan BBM subsidi, dengan sanksi tegas bagi SPBU dan pembeli yang tidak berhak, termasuk pembatasan penyaluran dan pemecatan karyawan, serta sanksi pidana bagi yang terlibat. 

Dasar Hukum Utama:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):Pasal 55: Mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Bahan Bakar Minyak (BBM):Menetapkan konsumen yang berhak menerima solar subsidi (rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi tertentu), dan pengecor/industri/kendaraan mewah tidak termasuk di dalamnya. 

Pelanggaran dan Sanksi:
Bagi Pengecor/Pembeli Ilegal: Melanggar UU Migas Pasal 55, dapat dipidana penjara dan denda.
Bagi SPBU:SPBU yang membantu penjualan BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin penyaluran.
Sanksi pidana juga berlaku bagi pengelola atau karyawan SPBU yang terlibat penyalahgunaan, sesuai UU Migas.
Larangan Penggunaan: Kendaraan dinas pemerintah, BUMN/BUMD, serta kendaraan pertambangan/perkebunan dilarang menggunakan solar bersubsidi, diatur dalam Permen ESDM No. 1/2013. 

Editor : Bimo Perdana,S.H


 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.